Lika-liku ber-streetphotography di Jerman

Giessen an der Lahn – Dalam posting sebelumnya, streetphotography ini memotret manusia secara “candid” (tanpa pose) di ruang publik. Nah, bagaimana dengan di Jerman?

Sebenarnya, hal ini sudah sedikit dibahas di sini. Tapi kali ini akan dibahas secara lebih detail.

20170725-20170725_101040

Silhoutte (Foto: Kurniawan, 2017, di Instagram)

Jerman memiliki hukum yang paling ketat dalam melindungi privasi seseorang. Bahkan penempatan kamera keamanan (CCTV) di tempat umum pun harus sepengetahuan publik. Beberapa orang berkata bahwa aturan ini diinterpretasikan terlalu jauh sampai pada larangan mengambil foto di tempat publik. Hal ini menyebabkan para streetphotographer kesulitan mengambil foto tanpa pose. Orang berhak meminta fotonya dihapus.

20170724-20170724_103037-2

Bird-view atau high-angle (Foto: Kurniawan, 2017, di instagram)

Dari beberapa blog dan forum diskusi yang saya temukan (dalam bahasa Inggris), sebenarnya tidak ada larangan mengambil foto orang di tempat publik, asalkan bukan pose yang memalukan, tidak menimbulkan ketidaknyamanan, dan tidak menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

Tapi berdasarkan pengalaman, orang Jerman biasanya akan menghindar atau memalingkan wajah bila difoto. Tidak jarang mereka akan menegur dan minta fotonya dihapus. Orang-orang yang sedang bekerja dan melakukan tugas di tempat publik (pembersih, pekerja taman, tukang bangunan, pemadam kebakaran, polisi, paramedis, dan lain-lain) juga akan menolak dan menegur bila difoto. Demikian pula pada acara-acara yang diselenggarakan oleh suatu komunitas tertentu, meski acaranya di tempat publik (taman kota).

20170321-20170321_095751 crop

Dibalik butiran hujan dengan wajah di-blur (Foto: Kurniawan, 2017, di Instagram)

Meski bebas memotret orang, tetapi untuk mempublikasikan di internet, media sosial (blog, facebook, flickr, instagram, dll), pameran, dan cetak, ada hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Mempublikasikan single-person portrait di internet tanpa izin merupakan pelanggaran privasi. Subyek foto dapat meminta agar foto dihapus dari internet dan/atau mengajukan kasus ke pengadilan jika merasa dirugikan.
  • Dilarang mempublikasikan foto anak di bawah umur 18 tahun meski si anak setuju. Publikasi harus ada izin tertulis dari orang tuanya.
  • Mempublikasikan foto kerumunan orang juga harus berhati-hati. Jika ada wajah yang jelas terpotret (jarak dekat/zoom) dan dapat dikenali, sebaiknya jangan diunggah. Tapi dalam satu blog, asal kerumunan orang ini lebih dari 5 orang masih aman.
  • Jika kerumunan orang bukan obyek utama dari foto (agak kurang jelas batasannya) masih bisa dipublikasi. Misalnya kita memfoto bangunan atau landscape dan ada kerumunan di sekitarnya. Ini masih bisa di-upload karena orang tersebut bukan obyek utamanya. Namun batasannya kurang jelas. Dari beberapa diskusi, asal wajahnya tidak dikenali dan tidak ber-pose memalukan, masih aman di-upload. Jika ada yang dikenali, sebaiknya di-blur.
  • Foto public figure (selebriti, politikus, CEO perusahaan besar, termasuk street performer) dapat diunggah asal jangan pose yang memalukan dan fotonya bagus. Namun, foto anak dari public figure tersebut tetap dilarang untuk dipublikasi.
  • Foto penonton di public gathering (acara olahraga, demonstrasi, karnaval, dll) mungkin masih aman di-upload asal wajahnya sulit dikenali dan bukan diambil dari jarak dekat (atau zoom). Tapi juga jangan foto kerumunan orang yang berduka di acara pemakaman.
  • Jangan meng-endorse atau menyisipkan iklan di foto tanpa izin.
  • Memotret gedung dan mempublikasikannya masih diperbolehkan asalkan gedung itu terlihat dari ruang publik (dan tidak ada tanda larangan memotret), kecuali beberapa gedung pemerintah dan militer yang dikelilingi kawat berduri. Ada beberapa foto gedung yang tidak boleh dipublikasikan jika fotografer memperoleh keuntungan finansial (misalnya dijual sebagai kartu pos) atau ada instalasi seni.
  • Jangan mempublikasikan foto rumah pribadi (termasuk halaman) milik orang lain tanpa izin, baik yang diambil dari kamera maupun drone.

 

20170427-20170427_134704

Bayangan (Foto: Kurniawan 2017, di Instagram)

Menyalurkan hobi streetphotography di Jerman memang menjadi tantangan tersendiri. Menurut pengalaman beberapa streetphotographer, Jerman paling tidak ramah bagi mereka dibandingkan Australia, Inggris, USA (kecuali Texas), Perancis dan negara lainnya. Bahkan beberapa mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Namun bagaimana pun juga, tantangan di atas masih dapat disiasati kok. Memang melakukan portrait streetphoto tidak memungkinkan lagi, tapi masih banyak aliran yang masih digunakan jika kita ingin mempersembahkan jepretan kita, entah minimalist, long-shot, bird-view, silhouette, back-shot, dll. Dengan kreativitas kita bisa menyiasati aturan yang ada. Yang penting tetap aman dan tetap menjaga privasi orang lain.

Be safe and keep hunting.

Referensi:

 

5 thoughts on “Lika-liku ber-streetphotography di Jerman

  1. Pingback: Foto dan Video: Kurangnya Kesadaran Menghormati Privasi di Indonesia – Derau

  2. Pingback: Etika street photography | Kurniawan's Views

  3. Waw, bnyak aturannya ya, lebih tepatnya bnyak larangannya, 😄😨 pamer foto rumah pribadi pun dilarang, beda jauh dari medsos di ngra kita yg lebih free urusan pamer, 😂

    Like

    • Iya, Mas. Ini karena Jerman menjunjung privasi dan demi keamanan juga.
      Kalau upload rumah sendiri sih tidak apa-apa, meski jarang orang Jerman melakukannya apalagi sampai memperlihatkan alamat no. rumah.
      Kalau upload foto rumah orang lain tanpa izin, ini yang dilarang. Karena ini juga menyangkut masalah keamanan.

      Liked by 1 person

Leave a comment